Minggu, 01 Juni 2008

Bawang Sakti Jaya Gate

PERMASALAHAN PENYALAHGUNAAN DANA UEP

PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PPK) TA. 2006

KAMPUNG BAWANG SAKTI JAYA KECAMATAN BANJAR AGUNG

KABUPATEN TULANG BAWANG – PROVINSI LAMPUNG


I. DATA MASALAH

1. Nomor Masalah : 1806/019/III/2006

2. Nama Masalah : Penyalahgunaan Penggunaan Dana

3. Program/Tahun Anggaran : PPK TA. 2005

4. Lokasi : Kelompok Rukun Makmur

Kampung Bawang Sakti Jaya

Kecamatan Banjar Agung – Tulang Bawang

5. Pelaku : Sunarno

Jabatan : Ketua Kelompok Rukun Makmur

6. Jenis Dana : Pengembalian Pinjaman UEP

7. Nilai Penyimpangan : Rp 53.000.000,-

8. Waktu Kejadian : Bulan Juni 2006

9. Kronologis :

“Kelompok Rukun Makmur Kampung Bawang SaktiJaya Kecamatan Banjar Agung mendapat bantuan dana Perguliran Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada tahun 2005 sebesar Rp 60.000.000,- dengan masa pinjaman 12 bulan dengan jasa pinjaman Rp 12.000.000,- (20%/tahun). Pinjaman tersebut diberikan kepada 30 (tiga puluh) orang Anggota Kelompok.

Pada saatnya seluruh anggota telah mengembalikan pinjaman berikut jasanya. Tetapi
oleh Ketua Kelompok (Sdr. Sunarno) dana tersebut hanya disetorkan Rp 19.000.000,- terdiri dari Rp 12.000.000,- (jasa pinjaman) dan Rp 7.000.000,- (Pokok Pinjaman). Sedangkan sisa pokok Rp 53.000.000,-tidak disetorkan ke UPK di kecamatan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi”

II. DAMPAK MASALAH

Dampak atas masalah tersebut; oleh Satker Pusat (Depdagri) Kecamatan Banjar Agung
dapat dinyatakan sebagai Kecamatan Bermasalah dan terancam tidak lagi mendapat alokasi bantuan PNPM-Mandiri Perdesaan TA. 2009

III. UPAYA PENANGANAN MASALAH

1. Pada tanggal 29 Juni 2006 telah dilaksanakan pertemuan antara Keluarga Pelaku, Kepala Kampung, Tokoh2 masyarakat dan FK serta UPK dalam rangka membahas permasalahan tersebut, dan dilanjutkan dengan melaporkan permasalahan ke Kepolisian, tetapi sampai Juni 2007 belum ada perkembangan tindak lanjutnya.

2. Pada tanggal 31 Juni 2007 diadakan pertemuan kembali dengan hasil : Disetujui agar Pelaku membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana dengan cara diangsur sebanyak 48 bulan, masing-masing Rp 1.105.000,- per bulan.

3. Dari Bulan Juli 2007 sampai Februari 2008 pelaku telah mengangsur dengan Total Rp 6.420.000,- sisa Rp 46.580.000,-

4. Pada tanggal 27 Desember 2007 KM-Kab dan Tim Koordinasi PPK Kabupaten Tulang Bawang telah mengirimkan surat permohonan kepada Satker Pusat agar Kecamatan Banjar Agung tidak dimasukkan dalam daftar kecamatan bermasalah.

5. Permohonan tersebut ditanggapi oleh Satker Pusat; dan pada Bulan Februari 2008 Kecamatan Banjar Agung dinyatakan sebagai Kecamatan Tidak Bermasalah.

6. Pada tanggal 26 Maret 2008, ada kunjungan Koordinasi Kemajuan Penanganan Kecamatan Bermasalah oleh Tim Penanganan Masalah Pusat ke Provinsi Lampung. Dalam pertemuan tersebut disampaikan mengenai batas waktu penyelesaian masalah (pengembalian dana) sampai tanggal 31 Mei 2008 harus mencapai minimal 90% dari total dana yang disalahgunakan. Apabila sampai 31 Mei 2008 ternyata progress pengembalian dana tidak mencapai minimal 90%; maka Kecamatan Banjar Agung kemungkinan besar akan kembali menjadi “Kecamatan Bermasalah” dan terancam tidak mendapat alokasi dana BLM dari PNPM-Mandiri Perdesaan TA. 2008.

7. Pada tanggal 27 Maret 2008 telah dilakukan pertemuan dengan pelaku (sunarno) dan telah disampaikan permasalahan seperti pada Point 6. Kepada pelaku telah diminta untuk melakukan upaya lebih agar dapat meningkatkan pengembalian dana minimal 90% pada akhir Bulan Mei 2008, atau setidaknya ada surat-surat berharga (sertifikat) yang dapat diberikan kepada UPK berikut Surat Kuasa Menjualnya; guna upaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

8. Pada tanggal 02 April 2008 Pelaku melakukan angsuran untuk menutupi kekurangan pada bulan-bulan sebelumnya sebesar Rp 2.420.000,- sehingga total angsuran sampai saat ini Rp 8.840.000,

9. Tanggal 3 April 2008 telah diadakan pertemuan antara SP2M dan Faskab dengan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (BKSPM)/Ketua TK-PNPM Kabupaten Tulang Bawang guna membahas tindak lanjut penanganan masalah. Hasil pertemuan : TK-PNPM akan segera membentuk Tim Penanganan Masalah. Sudah ada Program Kabupaten yaitu Jejama Ngebangun Sai Bumi Nengah Nyappur (JN-SBNN) yang telah dialokasikan pada tahun 2007 ke Desa Bawang Sakti Jaya sebesar Rp 100 Juta, dan akan kembali di alokasikan ke desa tersebut pada Tahun 2008 sebesar Rp 100 Juta.

10. Tanggal 4 April 2008 (pagi) telah diadakan pertemuan antara SP2M dan Faskab dengan Camat dan PjOK Kec. Banjar Agung. Hasil pertemuan :ada Informasi bahwa Program JN-SBNN (APBD) tahun 2007 telah dicairkan ke Desa Bawang Sakti Jaya sebesar Rp 100 Juta dengan alokasi Rp 30 Juta untuk operasional Kelembagaan di tingkat desa, Rp 30 Juta untuk Bantuan Ekonomi Masyarakat (Cash) bagi Keluarga Miskin, dan Rp 40 Juta untuk Pembangunan Sarana/ Prasarana.

11. Tanggal 4 April 2008 (sore) telah diadakan pertemuan antara SP2M, Faskab, FK, UPK dengan Kepala Desa, Aparat Desa, KPMD, Pengurus Kelompok, dan Keluarga Pelaku di Desa Bawang Sakti Jaya. Hasil pertemuan : Keluarga Pelaku akan segera melakukan musyawarah keluarga dan hasilnya akan dibahas dalam Musyawarah Desa pada hari Minggu 6 April 2008.

12. Tanggal 06 April 2008 telah diadakan pembahasan di tingkat desa, hasilnya forum meminta kepada keluarga pelaku untuk dapat menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah berikut Surat Kuasa Menjualnya; sebagai agunan kepada UPK yang dapat dijual sewaktu-waktu.

13. Tanggal 14 April 2008 Faskab sudah bertemu Kepala Kampung dan Aparat Kampung Bawang Sakti Jaya, Aparat Kampung telah (Sekdes, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, dan Kaur Umum) setuju untuk menyerahkan sebidang tanah kas desa (berupa kebun sawit plasma yg sudah mulai produksi) kepada UPK untuk dijual guna meringankan beban hutang Sdr. Sunarno.

14. Tanggal 21 April 2008 Faskab sudah menemui Bpk Suparjo (Mertua Sdr. Sunarno), Pihak keluarga setuju untuk menyerahkan sebidang tanah pekarangan milik keluarga seluas 2.500M2 kepada UPK guna dijual untuk meringankan beban hutang Sdr Sunarno.

15. Tanggal 25 April 2008 sudah ada Berita Acara Penyerahan Sebidang Tanah Aset Desa dan Surat Kuasa Menjual dari Aparat Kampung Bawang Sakti Jaya kepada UPK (tanpa sertifikat), meskipun selanjutnya penyerahan aset desa tersebut kemudian ditolak dan dikembalikan ke kampung. Sudah ada Berita Acara Penyerahan Sebidang Tanah Pekarangan milik keluarga berikut Surat Kuasa Menjual dari Bpk Suparjo (mertua Sunarno) kepada UPK (ada sertifikat bernomor: M146/BSJ/MGL atas nama Sdr. Suparjo).

16. Tanggal 5 Mei 2008 Faskab, FK dan UPK menemui bendaharawan Gaji (Bapak Sari) untuk berusaha melobi Bapak Sari guna memberikan pinjaman lagi kepada Sdr Sunarno (dengan agunan sisa gaji Sunarno sbg PNS). Pada prinsipnya Bapak Sari tidak berkeberatan merekomendasikan pinjaman bagi Sdr. Sunarno untuk menyelesaikan permasalahannya, tetapi pembicaraan belum dapat ditindaklanjuti untuk saat ini; karena Sdr Sunarno sedang tidak ada di tempat (ada keperluan keluarga di Riau). Faskab sedang berupaya menghubungi Sdr Sunarno di Riau untuk meminta persetujuannya mengenai pinjaman ke Bank Lampung tersebut dan segera kembali ke Lampung

17. Tanggal 12 Mei 2008 Sdr. Sunarno belum dapat dihubungi meskipun sudah diperoleh nomor telepon di Riau (sedang keluar rumah). Tetapi akan tetap diupayakan untuk memperoleh konfirmasi dari Sunarno.

18. Tanggal 13 Mei 2008 Srd. Sunarno sdh berhasil dihubungi dan kembali ke Lampung, langsung menghadap Faskab. Hasil pertemuan dgn Faskab; sunarno bersedia mengajukan pinjaman ke Bank Lampung (dengan sisa gaji yg ada) dan bersedia menemui Pak Sari (Bendaharawan Gaji) untuk meyakinkan Pak Sari bahwa dia siap berdomisili di kampung dan melanjutkan hidupnya di kampung, serta aktifitasnya sebagai PNS (Penjaga sekolah).

19. Tanggal 14 Mei 2008 Faskab sudah bertemu kembali dengan Pak Sari guna melobi pinjaman terhadap Bpk Sunarno, Pak Sari menjanjikan pinjaman selama 180 Bulan dengan jumlah maksimal Rp 35 juta. Dan pinjaman tersebut secepatnya (sekitar 1 minggu) akan dicairkan langsung ke UPK Banjar Agung tanpa melalui Sunarno. Selanjutnya Faskab mengintruksikan ke FK untuk segera menindaklanjuti hal tersebut (menghadapkan Sunarno ke Bendaharawan Gaji dan Kepala Sekolah) guna memproses peminjaman dan pencairan dananya.

20. Tanggal 26 Mei 2008 dilakukan konsultasi dengan pihak Bank Lampung guna menghitung kemungkinan jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada Sunarno. Hasilnya: menurut penghitungan Bank Lampung jumlah maksimal yang dapat diberikan oleh Bank Lampung adalah Rp 22.580.000,- mengingat jumlah pinjaman Sunarno sebelumnya masih banyak dan baru beberapa bulan diangsur.

21. Tanggal 28 Mei 2008 telah dilakukan pencairan dari Bank Lampung atas pinjaman Sunarno Rp 22.580.000,- dan langsung dimasukkan ke Kas Harian UPK, dan untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening UEP.

IV. STATUS MASALAH SAMPAI 30 MEI 2008

1. Jumlah Pengembalian Dana Cash :

Ø Jumlah Dana Yang disalahgunakan : Rp 53.000.000,-

Ø Total Dana Yang sudah dikembalikan : Rp 31.420.000,-

Persentase Pengembalian : 59,28 %

Ø Sisa Dana Yang belum dikembalikan : Rp 21.580.000,-

2. Nilai Pengembalian Dana berupa Aset :

Ø Sebidang Tanah Pekarangan

Hak Milik Nomor : M.146/BSJ/MGL

Surat Ukur : SU.146/BSJ/81 tahun 1981

Luas Tanah : 2.500 M2

Nama Pemegang Hak : Suparjo

Letak Tanah : Kavling : 47 Kotak E/2.3

Desa Bawang Sakti Jaya Kec. Menggala (dulu)

(sekarang Kec. Banjar Agung) Tulang Bawang

Nilai Penjualan : Rp 15.000.000,-

V. UPAYA SELANJUTNYA

1. UPK segera melakukan penjualan atas aset yang telah diserahkan ke UPK

2. FK dan UPK segera memfasilitasi musyawarah kembali dengan pelaku, pihak keluarga pelaku dan aparat Kampung Bawang Sakti Jaya guna mencari solusi untuk dapat melunasi sisa dana yang belum dikembalikan.

Tidak ada komentar: