Senin, 02 Juni 2008

Gedung Aji Gate

FASILITASI MASYARAKAT DLM UPAYA HUKUM

PENANGANAN MASALAH PENYALAHGUNAAN DANA PPK DI KEC. GEDUNG AJI - TUBA


(Sebuah Pengalaman)

Masalah yang terjadi :

Ketua UPK menggelapkan dana Rp 72.695.000,- yang terdiri dari : dana Honor Guru Rp 23.350.000, dana Pengembalian SPP Rp 9.675.000,- dan dana Pengembalian UEP Rp 39.670.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Upaya Fasilitasi Penanganan Masalah di tingkat kecamatan :

1. Pelaporan resmi ke Camat dan KM-Kab. ttg adanya indikasi penyalahgunaan dana

2. Koordinasi dgn Camat dan PjOK utk menggelar Forum MAD Khusus guna mensosialisasikan adanya masalah ke masy. dan membahas upaya penanganannya.

3. Melalui Forum MAD; Ketua UPK dinonaktifkan, dibentuk Tim Penanganan Masalah (TPM) terdiri dari 5 orang dengan melibatkan unsur2 tokoh masyarakat, pengurus Forum MAD, Badan Pengawas UPK dan wakil dari kelompok masyarakat.

4. Melalui surat Camat ke Bank; seluruh rekening PPK yang ada untuk sementara dibekukan guna mencegah perluasan masalah.

5. Memfasilitasi TPM dalam melakukan investigasi ke lapangan; untuk memastikan permasalahan yang sebenarnya, jumlah dana yang digelapkan, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam masalah tersebut serta penjajakan rencana penanganan masalah melalui pendekatan kekeluargaan kepada keluarga pelaku.

6. Memfasilitasi TPM dalam melakukan perjanjian2 tertulis dengan Pelaku.

7. Memfasilitasi TPM dalam melakukan pendekatan kekeluargaan kepada pelaku sebelum menempuh upaya hukum. Namun upaya ini hanya berhasil mengembalikan dana Rp 3.350.000,- dari pelaku.

8. Memfasilitasi Forum MAD Khusus dlm melakukan penggantian Ketua UPK dengan mekanisme pencalonan dari masing2 desa dan proses seleksi dan pemilihan langsung.

9. Memfasilitasi TPM dlm membawa permasalahan ke jalur hukum di Kejaksaan Negeri Menggala; Setelah beberapa kali upaya pendekatan kekeluargaan ternyata belum dapat menyelesaikan masalah.

10. Pelaporan secara rutin kepada Camat dan KM-Kab mengenai progres penanganan masalah tahap demi tahap.

Upaya Fasilitasi Penanganan Masalah di Tingkat Kejaksaan :

Setelah berkas2 pengaduan disampaikan oleh Tim Penanganan Masalah (TPM) ke Kejaksaan Negeri Menggala; upaya yang dilakukan untuk membantu Kejari adalah :

1. Sosialisasi PPK kepada Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus serta Kajari; meliputi materi :

- Prinsip-prinsip PPK

- Alur Proses Kegiatan PPK

- Pelaku2 PPK ;Tugas dan tanggung jawabnya

- Alur proses Pencairan dan Penyaluran Dana

- Jenis Kegiatan dan Alokasi dana-dana Bantuan PPK

- Memorandum tentang kecamatan bermasalah

2. Menawarkan calon2 saksi yang bisa dimintai keterangan oleh Kejari, terdiri dari :

- Camat Gedung Aji - PjOK

- Ketua Forum MAD - Tim Penanganan Masalah (TPM)

- Fasilitator Kecamatan (FK) - Pengurus UPK lainnya

- Wakil masyarakat - Wakil Penerima Manfaat SPP

- Wakil Penerima Manfaat UEP - Wakil Penerima Manfaat Guru Honor

- Staf Bank Lampung

3. Meminjamkan Buku-buku dan dokumen yang mungkin diperlukan oleh Kejari :

- PTO & beberapa penjelasannya - Surat Penetapan Camat (SPC)

- Print Out Rekening2 Koran - Laporan2 UPK

- Bukti2 Transaksi & Tanda Terima - Dokumen keuangan UPK lainnya

4. Membantu menyampaikan surat panggilan kepada saksi-saksi, memberikan dukungan mental Kepada para saksi, informasi2; termasuk membantu menghadirkannya di kejari.

5. Menawarkan beberapa bahan2 pertanyaan (”yang menuntun”) kepada Kejari; untuk keperluan pemeriksaan, baik untuk bahan pemeriksaan para saksi maupun pelaku.

6. Berkoordinasi setiap saat dengan Kejari mengenai : jadual dan target waktu penyelesaian tahap-tahap penanganan pengaduan.

7. Melalui tindakan pro-aktif TPM dan pemeriksaan seluruh saksi-saksi dalam Tahap Penyelidikan (Lid), akhirnya permasalahan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan (Dik) dan pelaku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari.

8. Membantu Kejari dlm menyiapkan berkas2 utk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Menggala guna dipersidangkan.

9. Mengunjungi tersangka di tahanan bersama2 dgn para saksi guna pendekatan kpd tersangka; utk mencegah dampak masalah dgn para saksi di kemudian hari.

Fasilitasi Penanganan Masalah di Tingkat Pengadilan :

1. Menyiapkan para saksi di persidangan : Bahan2 jawaban, informasi, dan mental para saksi

2. Mendampingi para saksi selama proses persidangan berlangsung

3. Berkoordinasi dgn Pihak Pengadilan tentang jadual2 persidangan dan progressnya.

4. Pelaporan secara kontinu kepada Camat dan KM-Kab ttg progress penanganan masalah.

Hasil Akhir Penanganan Masalah :

Terbukti secara sah & meyakinkan; tersangka melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis kurungan 12 bulan penjara, dipotong masa tahanan, dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Tersangka diwajibkan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 69.345.000,- selama paling lambat 1 bulan; apabila tidak maka masa tahanan tersangka akan ditambah 1 bulan lagi. Karena tersangka tdk mampu mengembalikan dana tersebut; maka total hukuman untuk tersangka 14 bulan penjara. Saat ini tersangka telah bebas

Tidak ada komentar: